Korupsi Penggunaan Dana CSR di BI, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang kini terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, kedua orang yang dimaksud telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

    Baca juga:Sudah Bawa Dokumen dari Kantor BI, KPK Siap Lanjutkan Penggeledahan

    “Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

    Rudi belum memberikan informasi detail terkait dua orang yang menjadi tersangka. Namun keduanya merupakan pihak-pihak yang menerima dana CSR tersebut.

    “Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” ucapnya.

    Ditambahkan Rudi, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

    “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” jelasnya.

    Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

    “Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

    Baca juga:KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, Ini Kasusnya

    Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

    Baca Juga :   Orang Tua Lady Aurelia Minta Maaf Secara Terbuka Terkait Penganiayaan Dokter Koas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI