Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Saat ini IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Baca juga:Awas! Penggunaan Paylater Bisa Lebih Mengerikan dari Pinjol, Simak Penjelasan OJK
Ia mengemukakan pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank dan dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan secara bertahap.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Biger berharap IASC dapat menjadi perwujudan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang ditransfer kepada penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, korban langsung melapor ke IASC sebelum ke yang lainnya, karena berburu kecepatan dengan pelaku,” tegas Biger seperti dikutip Antara.(pwk)
Editor:purwoko