WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs H Saiful Hadi MM mendorong seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera memanfaatkan aplikasi Education Management Information System (EMIS) dalam pengajuan Perjanjian Kinerja.
Saiful Hadi menegaskan bahwa pemutakhiran data melalui EMIS sangat penting untuk memastikan akurasi administrasi dan mendukung tata kelola pendidikan madrasah yang lebih baik.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Balangan Tetapkan Status Siaga Batingsor 2024-2025
“Pengajuan Perjanjian Kinerja, khususnya Tanggal Mulai Bertugas (TMT), wajib dilakukan melalui aplikasi EMIS dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap guru dan tenaga kependidikan harus mematuhi persyaratan administrasi yang berlaku, seperti melampirkan ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tertinggi.
Selain itu, guru wajib memastikan bahwa kualifikasi pendidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan kualifikasi minimal S1 untuk profesi guru.
“Bagi guru yang mulai mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, mereka diwajibkan untuk melengkapi Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah menyelesaikan pendidikan tersebut,” jelas Saiful.
Saiful juga menegaskan perbedaan ketentuan bagi guru honorer di lembaga swasta dan guru yang berstatus PNS atau PPPK. Guru honorer harus melampirkan SK pengangkatan yang ditandatangani Ketua Yayasan, sementara PNS dan PPPK diwajibkan mengunggah SK pengangkatan serta dokumen pendukung lainnya seperti SK kenaikan pangkat.