Di Hotel Kertak Hanyar, Polisi Gerebek Pengangguran dan IRT, Ditemukan 12 Paket Sabu 97 Gram

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengangguran berinisial MR (24) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CS (30) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pekapuran Raya, Gang Bambu Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (7/12/2024).

Pengembangan di Hotel Kertak Hanyar

Setelah penangkapan di Pekapuran Raya, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua pelaku menginap di sebuah hotel di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tepatnya di kamar hotel nomor 306, petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

“Kami menemukan sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 97,79 gram di kamar hotel tersebut,” ujar pihak kepolisian.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

Dua pak plastik klip,