WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengangguran berinisial MR (24) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CS (30) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pekapuran Raya, Gang Bambu Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (7/12/2024).
Pengembangan di Hotel Kertak Hanyar
Setelah penangkapan di Pekapuran Raya, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua pelaku menginap di sebuah hotel di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Tepatnya di kamar hotel nomor 306, petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.
“Kami menemukan sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 97,79 gram di kamar hotel tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Dua pak plastik klip,
Satu unit timbangan digital,
Dua bilah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Proses Hukum Berlanjut
Kini MR dan CS telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang tengah diusut oleh aparat kepolisian.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dengan temuan ini, aparat kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Publik pun diingatkan untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)