Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi Besi ke Pegawai, Komisi III DPR RI Kaget: “Astagfirullah, Segede Ini?”

    BACA JUGA:Viral! Video Baru Kekerasan Anak Bos Roti Jakarta Timur Muncul Lagi, Ancam Lempar Kursi ke Karyawan

    Ancaman Hukuman Berat

    Akibat perbuatannya, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Kasus ini pun menuai perhatian publik, terlebih dengan sorotan tajam dari Komisi III DPR RI yang mempertanyakan tindakan kekerasan brutal tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Gubernur California Umumkan Darurat Flu Burung, Hati-hati dengan Unggas Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI