BACA JUGA:Viral! Video Baru Kekerasan Anak Bos Roti Jakarta Timur Muncul Lagi, Ancam Lempar Kursi ke Karyawan
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini pun menuai perhatian publik, terlebih dengan sorotan tajam dari Komisi III DPR RI yang mempertanyakan tindakan kekerasan brutal tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad