Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Status Mahasiswa Koas Lady Dibekukan dan Pelaku Menyesal

    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang mahasiswa koas (dokter magang) di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatera Selatan, mengejutkan publik. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) dan dipicu konflik jadwal piket tahun baru antara Luthfi dan Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswa koas lainnya.

    Konflik bermula saat Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady, meminta Luthfi, yang merupakan koordinator jadwal piket, untuk mengganti jadwal anaknya pada malam tahun baru. Luthfi menolak karena jadwal sudah disepakati bersama dan sesuai prosedur.

    BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

    Pada hari kejadian, Lina bersama sopirnya, Fadilla alias DT (37), menemui Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Percakapan yang awalnya tenang berubah memanas. Emosi tak terkendali, DT memukul Luthfi hingga menyebabkan cedera.

    Pelaku Ditangkap, Status Lady Dibekukan

    DT langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024). Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, memastikan penganiayaan dilakukan spontan oleh DT tanpa perintah dari Lina. Namun, polisi masih mendalami peran Lina dalam kasus ini.

    Sementara itu, status Lady Aurellia sebagai mahasiswa koas dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran hingga proses hukum selesai. “Ini bukan masalah sistemik, tetapi kasus individual yang harus ditangani tegas,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

    Baca Juga :   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Apresiasi Indonesia Juara Umum MTQ Internasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI