Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Status Mahasiswa Koas Lady Dibekukan dan Pelaku Menyesal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang mahasiswa koas (dokter magang) di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatera Selatan, mengejutkan publik. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) dan dipicu konflik jadwal piket tahun baru antara Luthfi dan Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswa koas lainnya.
Konflik bermula saat Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady, meminta Luthfi, yang merupakan koordinator jadwal piket, untuk mengganti jadwal anaknya pada malam tahun baru. Luthfi menolak karena jadwal sudah disepakati bersama dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Pada hari kejadian, Lina bersama sopirnya, Fadilla alias DT (37), menemui Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Percakapan yang awalnya tenang berubah memanas. Emosi tak terkendali, DT memukul Luthfi hingga menyebabkan cedera.
Pelaku Ditangkap, Status Lady Dibekukan
DT langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024). Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, memastikan penganiayaan dilakukan spontan oleh DT tanpa perintah dari Lina. Namun, polisi masih mendalami peran Lina dalam kasus ini.
Sementara itu, status Lady Aurellia sebagai mahasiswa koas dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran hingga proses hukum selesai. “Ini bukan masalah sistemik, tetapi kasus individual yang harus ditangani tegas,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.
Tersangka Menyesal, Pihak Kampus Bereaksi
Dalam konferensi pers, DT menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukannya. "Saya meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya," ujar DT dengan tangan terborgol.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ranah kriminal. "Penegakan hukum sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pendidikan kedokteran," katanya.
BACA JUGA:Kesal Dokter Koas Tidak Hormati Majikannya, Sopir di Palembang Ngamuk, Sakarang Jadi Tersangka
Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena kekerasan fisik yang terjadi, tetapi juga dampaknya terhadap mental mahasiswa kedokteran. Lingkungan pendidikan klinis harus bebas dari intimidasi, kekerasan, dan konflik yang berpotensi merusak profesionalisme calon dokter.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang etika dan komunikasi dalam menyelesaikan konflik, terutama di lingkungan profesional.
(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad