Selain itu, pihak Polda NTB melibatkan tim Inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan dengan mematuhi koridor hukum dan menjaga asas keadilan.
“Proses ini melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penyelesaian kasus,” tambahnya.
Saat ini, Polda NTB masih mendalami temuan dari hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.(atoe/humas)
Editor Restu