Total 49 Adegan di Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dengan Tersangka Agus

    Selain itu, pihak Polda NTB melibatkan tim Inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan dengan mematuhi koridor hukum dan menjaga asas keadilan.

    “Proses ini melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penyelesaian kasus,” tambahnya.

    Saat ini, Polda NTB masih mendalami temuan dari hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.(atoe/humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI