WARTABANJAR.COM – Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka berinisial IWAS atau Agus seorang penyandang disabilitas tunadaksa berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram, dengan total 49 adegan yang diperagakan, Rabu (11/12).
Awalnya hanya terdapat 28 adegan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, seiring proses rekonstruksi di lapangan, jumlah adegan bertambah menjadi 49.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Baca Juga
Viral Maling Motor Dihakimi Diseret dari SPBU Teluk Dalam Sampai S Parman
“Jumlah adegan berkembang berdasarkan fakta yang terungkap selama rekonstruksi. Kami mengakomodasi hal ini sebagai bagian dari hak tersangka dan untuk menjadi bahan pertimbangan di pengadilan nanti,” ujar Kombes Pol Syarif.
Proses rekonstruksi dimulai di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center, yang menjadi tempat awal perkenalan antara tersangka dan korban.
Lokasi ketiga adalah sebuah penginapan di Kecamatan Selaparang, yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindakan pelecehan.
Kombes Pol Syarif mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam kronologi di lokasi penginapan.
“Menurut versi korban, tersangka yang aktif melakukan tindakan seperti membuka pintu hingga melepas pakaian. Namun, dalam versi tersangka, korban yang justru lebih aktif,” jelasnya.
Rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar tiga jam ini diawasi langsung oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan dan sejumlah pejabat utama Polda NTB. Tim pengawas dari Itwasum Mabes Polri juga turut hadir untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai prosedur.