Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid Tanbu dan Kontraktor Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi menyeret seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Edi Purwanto, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu, kini duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu.

    BACA JUGA:Kejati Kalsel Sedang Usut Kasus Korupsi Berskala Besar di Banua, Libatkan Bank BUMN dan Perumda

    Edi Purwanto didakwa terlibat dalam penggelapan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu rehabilitasi rumah warga yang terdampak banjir. Dalam kasus ini, Edi menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia, Aminudin.

    Kerugian Negara

    Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas, kerugian negara yang timbul dari kasus ini cukup besar, mencapai Rp2,4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).

    Program bantuan sosial rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu bertujuan untuk meningkatkan rumah yang sering terendam banjir. Pemkab Tanbu menganggarkan Rp4,9 miliar untuk proyek ini. Pada 2022, ada 55 rumah yang menerima bantuan, dan pada 2023, jumlah penerima meningkat menjadi 119 rumah, dengan anggaran Rp20 juta untuk setiap rumah.

    Baca Juga :   Dua Personel Polsek Mentewe Polres Tanbu Monitoring Pertanian Warga Desa Emil Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI