Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid Tanbu dan Kontraktor Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi menyeret seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Edi Purwanto, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu, kini duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu.
BACA JUGA:Kejati Kalsel Sedang Usut Kasus Korupsi Berskala Besar di Banua, Libatkan Bank BUMN dan Perumda
Edi Purwanto didakwa terlibat dalam penggelapan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu rehabilitasi rumah warga yang terdampak banjir. Dalam kasus ini, Edi menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia, Aminudin.
Kerugian Negara
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas, kerugian negara yang timbul dari kasus ini cukup besar, mencapai Rp2,4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).
Program bantuan sosial rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu bertujuan untuk meningkatkan rumah yang sering terendam banjir. Pemkab Tanbu menganggarkan Rp4,9 miliar untuk proyek ini. Pada 2022, ada 55 rumah yang menerima bantuan, dan pada 2023, jumlah penerima meningkat menjadi 119 rumah, dengan anggaran Rp20 juta untuk setiap rumah.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, di mana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam program rehabilitasi rumah. Edi Purwanto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Aminudin selaku kontraktor, diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian ini.
Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Rizkianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsidair menyebutkan Pasal 3 jo Pasal 18 yang sama, juga dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Tanbu, program bantuan sosial rehabilitasi rumah ini mengalami kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, yang merupakan hasil dari penyimpangan dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar, Gudang Bekas Penyimpanan Sembako di Gang Makmur Ludes Dilalap Api
Sidang Lanjut
Setelah pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa, Edi Purwanto dan Aminudin, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan. Keduanya memilih untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy dan dua hakim anggota, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang timbul serta dampaknya terhadap program bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad