Selain itu, papar Rina, Kejati Kalsel saat ini merilis sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 pada Senin (9/12/2024).
“Sepanjang tahun 2024, Kejati Kalsel bersama Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan berhasil menangani 31 perkara korupsi dengan total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp 18,1 miliar,” jelas Rina.
BACA JUGA:Kenalkan Korps Pemberantasan Tipidkor, Kapolri Janji Optimalkan Pemberantasan Korupsi
Selamatkan Uang Negara
Dikatakan Rina Virawati, hingga bulan November 2024, Kejati Kalsel dan jajaran kejaksaan di daerah telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029 dari berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani.
Jumlah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara dapat kembali ke kas negara.
“Selama tahun 2024, kami telah menangani 31 perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara lebih dari 18 miliar rupiah,” ujar Kajati Kalsel.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad