WARTABANJAR.COM, SEOUL – Saat sang presiden tidak di tempat, polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu (11/12).
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional, menurut laporan tersebut.
Baca juga:Pemerintah dan Oposisi Korea Selatan Makin Memanas, WNI Diminta Selalu Bawa Tanda Pengenal
Presiden Korea Selatan tidak berada di gedung kantor presiden saat penggeledahan dilakukan, tambah laporan itu.
Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi sedang bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan “pemberontakan.”
Parlemen menentang deklarasi presiden tersebut dan memutuskan untuk mencabut undang-undang darurat militer.
Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, mengatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.
Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang darurat militer dan meminta maaf kepada rakyat.
Baca juga:Hanya Berlaku 6 Jam, Korea Selatan Cabut Status Darurat Militer
Presiden kemudian dilarang meninggalkan Korsel sementara penyelidikan atas kegagalan pemberlakuan darurat militer terus berlangsung.
Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan terkait potensi kasus pengkhianatan.(pwk)
Editor: purwoko