Berdasarkan catatan UMP Kalsel akan meningkat sebesar Rp213.382, dari semula Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja,” kata Muhidin saat cofee Morning, bersama jajaran SKPD lingkup Pemprov Kalsel, di kebun Raya Banua, Senin (9/12/2024).
Ia menegaskan kalau memang diperlukan, penambahan tenaga honor atau kontrak masih diperkenankan. Namun tetap harus melalui proses. Agar orang yang dipilih nanti berkompeten di bidangnya.
“Kalau perlu dilakukan pengawasan disiplin kerja. Jangan sampai mereka tidak turun bekerja, tetapi tetap menerima gaji,” ucapnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







