Bawaslu RI Tolak Laporan Hairansyah Terkait Pilkada Kota Banjarbaru, Ini Alasannya

    Selanjutnya Terlapor XIII sampai XVI, Sdr. Dahtiar (Ketua KPIJ Kota
    Banjarbaru), Sdri. Resty Fatma Sari (Anggota KPU Kota Banjarbaru), Sdri. Normadina (Anggota KPU Kota Banjarbaru), dan Sdr. Hereyanto
    (Anggota KPU Kota Banjarbaru).

    Dalam putusannya, Bawaslu RI menyebutkan alasan ditolaknya laporan Hairansyah, karena tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. (Ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kepala BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Selat Sunda Capai 60 Sentimeter Saat Arus Mudik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI