Selanjutnya Terlapor XIII sampai XVI, Sdr. Dahtiar (Ketua KPIJ Kota
Banjarbaru), Sdri. Resty Fatma Sari (Anggota KPU Kota Banjarbaru), Sdri. Normadina (Anggota KPU Kota Banjarbaru), dan Sdr. Hereyanto
(Anggota KPU Kota Banjarbaru).
Dalam putusannya, Bawaslu RI menyebutkan alasan ditolaknya laporan Hairansyah, karena tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. (Ernawati)
Editor: Erna Djedi