Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menegaskan bahwa hubungan yang terjadi tidak mengandung unsur paksaan. “Raut wajah korban selama kejadian tidak menunjukkan ketakutan atau keterpaksaan,” tambahnya.
Ainuddin juga mengkritik penyebaran foto yang viral, menilai tindakan ini menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan merugikan semua pihak yang terlibat. Ia meminta publik melihat kasus ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta yang ada.
“Setiap perempuan yang dikenal Agus dianggap korban. Namun, fakta-fakta menunjukkan interaksi mereka berlangsung atas dasar kesepakatan bersama,” pungkas Ainuddin.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan bukti yang tersedia. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan isu yang sensitif dan viral di media sosial.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad