Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Disabilitas Agus

    “Kami mengikuti permintaan dari kejaksaan untuk menyelesaikan rekonstruksi ini, sehingga proses penyidikan dapat segera rampung. Kami juga diminta untuk menghadirkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli gender dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” ujar syarif.

    Proses penyidikan juga melibatkan koordinasi intensif dengan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Kombes Pol Syarif optimis bahwa kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21) sebelum akhir tahun.

    “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan berkasnya dinyatakan lengkap. Dengan begitu, korban dapat memperoleh keadilan secepatnya,” tambah Syarif.

    Kasus ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan kelemahan korban melalui pendekatan manipulatif. Syarif menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa tersangka menggunakan pola yang serupa dalam setiap tindakannya, mulai dari membangun komunikasi hingga membawa korban ke lokasi tertentu.

    “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan di masyarakat,” ujar Joko. (humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Dijadwalkan 20 Februari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI