DPR: PPN 12 Persen Bukan Untuk Kebutuhan Dasar, Presiden: Untuk Barang Mewah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak dikenakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Pimpinan DPR menilai, masyarakat akan terbebani jika PPN 12 persen dikenakan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan rapat koordinasi dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu. Menurutnya, kebutuhan dasar masyarakat tersebut seperti pada bahan makanan pokok (sembako) hingga listrik dan air.
"Jadi yang tidak dikenakan PPN itu seperti dari bahan makanan. kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, dan asuransi, listrik, dan air bersih di bawah 6.600," kata Dasco dikutip Wartabanjar.com di Gedung DPR, Jumat (06/12/2024).
Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Kapal Nelayan dengan 16 ABK Tenggelam di Laut Jawa
Dasco menyebut, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil diskusi DPR dengan pemerintah. Namun kepastian kebijakan tersebut diserahkan kepada pemerintah terkait pemberlakuannya pada 1 Januari 2025.
"Pemberlakuan di 1 Januari 2025 itu tergantung mana yang kemudian yang di fix kan oleh Pemerintah. Itu yang akan diumumkan oleh Pemerintah, kita lihat aja nanti 1 Januari 2025," katanya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menegaskan jika kenaikan PPN jadi 12 persen di 2025 hanya berlaku selektif untuk barang mewah. Hal itu disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Derby Persebaya VS Arema Sore Nanti, Begini Prediksinya:
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Ia mengatakan, pemerintah tetap berupaya melindungi masyarakat kecil. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memungut pajak yang lebih tinggi dari barang mewah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko