WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap dua pemuda Lampung yang terlibat kasus penyelundupan satwa dilindungi.
Memori banding RN dan MH tersebut diterima langsung Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Iyus Yusuf, pada 2 Desember 2024. LBH PP Ansor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap Putusan Nomor Perkara 678/Pid.B/2024/PN. Jkt.Brt yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 November 2024.
Dalam putusannya, PN Jakbar menyatakan bahwa RN dan MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Penasihat Hukum terdakwa, Fendy Ariyanto, S.H.,M.H, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan vonis tersebut. Menurut Fendy, berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pengakuan para terdakwa, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja melakukan penyelundupan.
Oleh karena itu, Fendy berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.