Terungkap dari Sidang Etik Kapolsek, Uang Pemberian Supriyani Rp 2 Juta untuk Bangun Gedung Unit Reskrim

    Hari ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Baca juga:Setelah Viral, Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dibebaskan dari Penjara

    Kombes Moch Sholeh pada Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Megawati Warning Kader Jelang Kongres PDIP 2025: Cium Gelagat Ada Pihak Bakal Bermain

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI