Terungkap dari Sidang Etik Kapolsek, Uang Pemberian Supriyani Rp 2 Juta untuk Bangun Gedung Unit Reskrim

     

    WARTABANJAR.COM, KENDARI – Sidang kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin, terkait dengan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani telah berlangsung.

    Dari persidangan itu terungkap uang permintaan ke guru Supriyani telah digunakan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan uang senilai Rp2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani, dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Baca juga:Keterlaluan! Orangtua Murid Penjarakan Ibu Guru Gegara Anaknya Dihukum, Diduga Oknum Polri

    Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    Menurut dia, dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya.

    Moch Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Baca Juga :   Menjelang Nataru, Begini Pesan Presiden Prabowo Pada Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI