WARTABANJAR.COM – Bank Kalsel akan menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Kamis (5/12).
Kebijakan ini untuk mewujudkan Bank Kalsel yang bersih danberintegritas sebagai upaya pencegahan korupsi.
Manajemen bersama dengan seluruh pegawai berkomitmen:
Baca Juga
Malam ini Waspada Banjir Rob Wilayah Banjarmasin
1. Melarang penyuapan di lingkungan Bank dengan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait
dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku sesuai dengan tujuan Bank.
3. Menyediakan kerangka kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Komitmen Anti Penyuapan dan Sasaran Anti Penyuapan.
4. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan.
5. Mendorong peningkatan berkelanjutan
terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
6. Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menjalankan tugas dan
wewenang dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
7. Bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atas ketentuan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan dan menerima sanksi sesuai peraturan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rilis)
Editor Restu