WARTABANJAR.COM, BANJAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar mengamankan MH (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Ia ditangkap pada Minggu (1/12) lalu di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sambung Makmur.
Baca juga:Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba 3 Ons Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Petugas akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo,” ucap Kapolres Banjar dalam siaran pers Rabu (4/12).
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah alat yang diduga dipergunaan untuk mendukung peredaran narkotika.
“Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Diketahui, dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram)
- Timbangan digital
- Plastik Klip
- Alat Isap
- Empat Unit Sepeda Motor
- Dua Unit Mobil
7 Uang Tunai, Buku Tabungan serta Kartu ATM Atas nama Pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Baca juga:Polres Banjar dan Forkopimda Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto