“Dimohon untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan,” tulis KBRI Seoul.
KBRI meminta WNI untuk mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi dari aparat keamanan setempat.
WNI juga diminta senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal dan memperhatikan dan mematuhi dekrit darurat militer yang diumumkan serta konsekuensi hukum jika melanggar dekrit tersebut.
Apabila WNI menemui permasalahan, dapat menghubungi KBRI Seoul melalui:
Hotline PWNI : (+82-10-5394-2546)
Telepon: (02 2224 9000)
E-mail : seoul.kbri@kemlu.go.id. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi