Wanita Cantik Asal Bone Jadi DPO BNN Sulawesi Selatan, Ini Kasusnya

    BNN menyebut, Iking Lewa alias AJ serta komplotannya berinisial DD sudah terlebih dahulu diringkus.

    “DPO (Andri Tri Amalia) ini adalah orang yang menerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Iking Lewa alias AJ. Kemudian, melalui DD (komplotan AJ) yang menyerahkan uang tersebut kepada Amalia,” tuturnya.

    Selain itu, BNNP Sulawesi Selatan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal narkoba yang dilakukan oleh jaringan besar AJ di Sulawesi Selatan.

    Total sampai sekarang penyidik sudah menyita aset AJ senilai miliaran rupiah.

    Sebelumnya, Iking Lewa telah divonis 13 tahun kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PSU Serentak di 22 Provinsi: KPU Diminta Genjot Partisipasi Pemilih, Bagaimana Strateginya?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI