Ketua KPU Jabar Dicopot, Kelanjutan Proses Pilkada 2024 Diharapkan Tak Terganggu

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ujar anggota DKPP J. Kristiadi.

    Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.

    Baca juga:Polres Balangan All Out Jaga Keamanan Pasca Pilkada, Patroli Keliling Kota hingga ke Gudang Logistik KPU

    Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan.

    Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.

    Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   12 Tewas, Ratusan Luka! KKB Tumpangi Konflik Pilkada Puncak Jaya yang Berubah Jadi Neraka Berdarah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI