WARTABANJAR.COM – Polda NTB menggelar konferensi pers penetapan IWAS, alias Agus (21), penyandang disabilitas sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, dalam konferensi pers Senin (2/12/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum sejak awal kasus ini dilaporkan.
Joko mengungkapkan bahwa hasil penilaian personal menunjukkan IWAS mampu menjalankan berbagai aktivitas seperti menyelam, mengendarai sepeda motor, hingga memproduksi konten media sosial.
Kemampuan tersebut menjadi dasar kuat bagi polisi dalam menetapkan IWAS sebagai tersangka.
Baca Juga
Bengkel Terbakar di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin
“Dengan menggunakan kakinya, IWAS dapat melakukan fungsi tangan, termasuk tindakan fisik yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana,” jelasnya.
Ia memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi sesuai ketentuan hukum, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.
“Penetapan tersangka oleh Polda NTB ini, saya rasa tidak dilakukan sembarangan. Semua hak disabilitas telah diperhatikan sesuai prosedur hukum oleh Polisi,” tegas Joko.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan kasus ini merebak, tiga korban baru, semuanya anak-anak, melapor kepada pihak berwajib.
Total korban saat ini berjumlah enam orang, dengan kemungkinan jumlah tersebut bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.(humas)
Editor Restu