WARTABANJAR.COM, TANBU – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar menegaskan jika organisasi kemasyarakatan (ormas) berperan menyukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan Bupati itu dibacakan Sekertaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).
Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh ormas terdaftar di Tanbu, Bupati mengatakan, sebagai wadah partisipasi masyarakat, ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” katanya yang dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas di Sungai Tabuk Dievakuasi ke Rumah Duka
Dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bupati berharap, para peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur. Hal itu untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.
Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik .
Untuk diketahui, peran strategis ormas tak lain adalah mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah dalam berbagai kebijakan di bidang politik. Hal itu untuk memperkuat demokrasi serta mengontrol komunikasi antar masing-masing golongan agar tidak menimbulkan konflik horizontal.