Pilkada Lanjutan Digelar September 2025, Jika Suara Calon Tunggal Tak Capai 50 Persen

    WARTABANJAR.COM – Jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah, maka akan mengikuti pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025. Dengan catatanperolehan suara tidak mencapai 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

    Pernyataan itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (1/12/2024).

    Pilkada lanjutan, jelasnya berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

    Baca Juga

    Dua Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Dengan syarat paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

    “Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11/2024),” katanya.

    Idham menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini.

    “Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

    Idham menyampaikan, tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Balangan dan TBBR Optimalkan Lahan Tidak Produktif untuk Ketahanan Pangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI