WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil ringkus terduga pengedar narkotika, di Jalan Barito Hulu Banjar Raya atau tepatnya didepan Pasar Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (7/11) dini hari.
Pelaku adalah Syarifudin alias Udin (44), yang merupakan warga setempat.
BACA JUGA:Perempuan Penumpang Garuda Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Aceh Tujuan Jakarta Disergap TNI AU
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin memaparkan, saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabi-sabu.
“Petugas mengamankan 7 paket sabu dengan berat 1,49 gram,” ujar Kapolsek, Senin (2/12/2024).
“Barang bukti tersebut diamankan di dalam saku celana pelaku,” lanjutnya.
Selain iyy, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa pipet kaca, sebuah alat hisab sabu (bong), dan juga barang bukti lainnyaz
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya,” kata Taufiq.
BACA JUGA:Dua Pria Muda Warga Nawin Tabalong Sembunyikan Sabu Dekat SPBU Desa Mahe Pasar
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atqas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad