Ada Aksi Reuni Akbar 212 di Monas, Cek Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAGanjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 2 Desember 2024 Kembali diberlakukan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap usai libur akhir pekan.

    Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.

    Gage di Jakarta diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.

    Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Pasang Target Tahun 2026 Kemiskinan 0% dan Genjot Pariwisata

    Kebijakannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

    Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 2 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.

    Pada sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat genap dilarang untuk melintas.

    Pengendara diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.

    Baca Juga :   OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sebut Modusnya Pengeluaran Fiktif

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI