Kenaikan UMP 6’5 Persen Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    Baca juga: Turunnya Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan DPR

    Oleh karena itu, sebagai langakah awal, lanjut Airlangga, untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah menaikna UMP 6,5 persen.

    “Jadi tujuannya kita untuk mempertahankan daya beli dari pada kelas menengah kita yang tir atau desil di bawah 40 persen. Nah ini penting untuk kita jaga karena pertumbuhan ekonomi kita ke depan, bahkan di kuartal ini tergantung dari pada daya beli kelas menengah,” ucap Airlangga.

    “Persoalannya daya beli yang kelas atas ini kadang-kadang kalau dia enggak dibeli barang ini desil 9 dan 10 dia belanja ke luar negeri. Maka kita betul-betul harus menjaga di kelas menengah ini,” tambah Airlangga.

    Baca juga: Tanggapan Menteri Sosial Terkait Peluang Mengambil Alih Uang Donasi Agus Salim

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Baca Juga :   Prediksi Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru Melonjak, Polri Siapkan Strategi Lalin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI