WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid mengingatkan di tengah perkembangan teknologi digital, salah satu bentuk perundungan secara daring menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai.
Pasalnya menurut jajak pendapat U-Report terhadap 2.777 anak muda Indonesia berusia 14-24 tahun, sebanyak 45 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring.
Baca juga:Pakar Sebut Penutupan TikTok Shop Ciptakan Iklim Usaha Daring yang Sehat
“Saya pikir itu menjadi salah satu tren perundungan baru di dalam perkembangan teknologi digital dan ini harus kita antisipasi. Kita tidak bisa meremehkan perundungan ini, karena bisa berdampak pada gangguan psikis, fungsi sosial, dan juga terjadinya proses gangguan pada proses pendidikan,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip dari situs DPR RI, Sabtu (30/11).
Untuk itu, Politisi Fraksi PKS itu berpendapat perlu adanya penguatan pada aspek regulasi. Di antaranya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diimplementasikan secara baik pada berbagai entitas pendidikan.
“Menurut saya harus adanya kesepakatan bersama di entitas sekolah baik dalam konteks interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa dan melibatkan semua stakeholder di sekolah.
Mulai dari OSIS, ekstrakurikuler yang secara spesifik mampu berfokus mengatasi masalah perundungan sehingga anak-anak memiliki kesadaran,” ujar Gamal.
Dewasa ini banyak sekali berbagai bentuk perundungan di lingkungan yang sekolah, yang acap kali tidak dianggap sebagai suatu bentuk kasus perundungan.