Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Diyakini Tak Pengaruhi Investasi dari Luar Negeri

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani meyakini rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) yang naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 takkan mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia.

    “Saya meyakini sih itu tidak, karena produktivitas kita juga itu yang harus kita dorong dan kita tingkatkan,” katanya dalam doorstop pasca Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Gedung BI, Jakarta, dikutip Sabtu (30/11).

    Baca juga:Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen

    Sebagai contoh, banyak perusahaan asing masuk ke Indonesia seperti yang bergerak di sektor manufaktur, biasanya mereka memiliki jangka waktu pada saat berinvestasi.

    Kemudian, misalnya, disepakati pembangunan pabrik di Indonesia selama dua tahun.

    Selama dua tahun tersebut, pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan ekspektasi mereka. Sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja dalam negeri bukan hanya berstandar Indonesia, tetapi bisa berstandar internasional.

    Di samping itu, dirinya dinyatakan sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.

    Namun, Menteri Investasi mengingatkan agar kenaikan upah harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kerja mengingat keselarasan antara kedua hal tersebut sangat penting.

    “Bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja dua orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitas yang lebih baik hanya cukup satu orang. Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan,” ungkap Rosan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11).

    Baca Juga :   Ara Gagas Sayembara Penangkapan Harun Masiku, KPK Dukung Masyarakat Ikut Cari Buronan itu

    Baca juga:Dukung Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, PLN UPT Pontianak Terus Tumbuh Dan Berkembang Penuh Inovasi

    Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Selanjutnya, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

    Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

    Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI