Baca juga: Cek, Rekayasa Lalin di Tol Transjawa Selama Libur Nataru
Bagi pihak yang menang, tanggung jawab utama adalah bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sementara bagi yang kalah, harus tetap mendukung pihak yang menang dalam bekerja untuk rakyat.
“Yang menang biasa biasa saja, jangan euforia, yang kalah biasa biasa saja. Yang penting kalau menang bekerja untuk seluruhnya. Kalau kalah mendukung yang menang untuk seluruhnya, untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.
Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang.
Baca juga: Antisipasi Puncak Musim Penghujan dan Libur Nataru, Kementerian PU Gelar Apel Siaga Satgas PPB
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko