Lagi! Seorang Petugas KPPS KPU Jakarta Meninggal Saat Bertugas, Segini Santunannya

    Baca juga: Menteri LH Ingin TPA di Karang Intan Tak Pakai Open Dumping, “Kalau Tidak Diselesaikan Bisa Dipidana!”

    “KPU Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi, para kandidat, tim pemenangan, Forkopimda, Bawaslu dan seluruh pihak yang sudah mendukung penyelenggaraan pemungutan dan
    penghitungan suara.

    KPU juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran di tingkat kabupaten dan kota, Anggota PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Pihaknya juga menyatakan apresiasi kepada media yang turut mengawal penyelenggaraan Pilkada.

    “Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan
    berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi
    yaitu pada Kamis 28 November 2024 sampai dengan 15 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebelumnya, almarhum Achmad Betti sempat pulang ke rumahnya di Jl Muara Baru, Gang Marlina yang tidak jauh dari lokasi TPSnya. Namun tak lama kemudian warga mendapati yang bersangkutan sudah dalam keadaan kritis dan dikabarkan memiliki riwayat hypertensi.

    Baca juga: Optimalkan Layanan Listrik di Dua Kabupaten, PLN Resmikan Gedung Kantor Unit Layanan Batulicin

    Tak pelak warga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Atma Jaya, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Perhatikan Kesejahteraan Guru, Begini Bantuan Presiden Prabowo pada Ribuan Guru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI