AKP Dadang Iskandar Tak Banding Atas Sanksi Pemecatan dari Polri

     

    WARTABANJAR.COM, PADANGSidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/11).

    Atas putusan tersebut, Dadang juga tidak mengajukan banding. “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya

    Baca juga:RESMI! AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Uli Dipecat

    Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari Selasa (26/11) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

    “Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

    Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri.

    Selanjutnya, Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

    Baca Juga :   Kerap Terjadi Insiden, Polri Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Bagi Personel

    Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI