WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dalam rangka memastikan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Tabalong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada 2024.
Acara pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan A Yani Selongan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, pada Selasa (26/11) pukul 16.30 Wita.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 527/PP.09-BA/6309/1/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tabalong.
Total surat suara yang dimusnahkan meliputi, 36 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 88 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian 43 lembar kelebihan dan 45 lembar rusak.
Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penyortiran dan perhitungan oleh KPU Tabalong. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kecurangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Tabalong, Ketua Bawaslu Mahdan Basuki, S.Pd., Pasi Ops Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf. Dwi Prayitno, serta para komisioner dan staf KPU Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui kasi humas polres tabalong menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan Pilkada.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” kata Kapolres.