“Bawaslu Kotabaru melalui Pleno Pimpinan melakukan kajian awal pada tanggal 25 November 2024 dengan Keputusan bahwa Laporan Masyarakat tersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk di Registrasi dengan jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor, Saksi Terlapor dan Panwaslu Kecamatan. Selain itu KPU Kabupaten Kotabaru serta Ahli juga akan dimintai pendapat.
Baca juga: 35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral
“Batas waktu pelaksanaan Klarifikasi ini yaitu selama 3 hari kalender dan apabila diperlukan bisa ditambah 2 hari lagi sejak tanggal 26 November 2024,” ujarnya.
Rony menghimbau agar semua Peserta Pemilihan atau Paslon, Tim Kampanye, Parpol Pengusung dan Relawan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye lagi. Mereka juga diharapkan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang bisa mencederai demokrasi dan mengganggu jalannya pesta demokrasi di Kotabaru.
Sebelumnya, viral di media sosial Whatsapp, aksi seorang relawan diduga dari pasangan calon nomor urut 02, Fatma Idiana dan Said Akhmad yang diduga menyebarkan uang alias serangan fajar kepada pemilih di Desa Tamiyang Bakung.
Aksi pria ini berhasil direkam warga dalam dua video. Video pertama terlihat seorang pria berambut keriting bertopi dengan satu kantong plastik berisi amplop dan uang. Saat ditanya perekam video tentang uang pecahan Rp100 ribu yang diikat gelang karet, pria itu mengaku uang tersebut akan dibagikan warga agar memilih paslon nomor 2.