Terima Laporan Serangan Fajar, Pihak-Pihak Ini Bakal Diklarifikasi Bawaslu Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru akan melakukan klarifikasi terkait rekaman ‘serangan fajar’ yang beredar di Desa Tamiyang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah, Minggu (24/11/2024). Selain itu, Bawaslu juga akan meminta pendapat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru serta Ahli.

    Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah membenarkan jika pihaknya menerima laporan terjadi pembagian uang menjelang Pemilihan Bupati Kotabaru, Rabu (27/11/2024) nanti. Laporan tersebut diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelumpang Tengah.

    “Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang yang terjadi di Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru yaitu dugaan pembagian uang, laporan sudah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Kelumpang Tengah dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru,” papar Rony seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (25/11/2024).

    Baca juga: Daily Dose of Sunshine Masuk Nominasi Emmy Awards 2024 Kategori Best Comedy Series Bikin Penggemar Heran

    Karena itula pimpinan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru menggelar rapat pleno yang memutuskan jika laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan. Hal itu sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,

    Baca Juga :   Buaya Kembali Muncul di Sungai Pemurus Baru, Ukurannya Makin Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI