Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Simpan menjelaskan masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024.
“Masa Tenang adalah waktu penting bagi
masyarakat untuk berpikir dan menentukan
pilihan tanpa ada intervensi kampanye. Oleh
karena itu, kami berharap semua pihak
mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan
suasana yang kondusif selama tahapan akhir Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.(atoe)
Editor Restu