Islam memandang bahwa penyimpangan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter.
“Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya,” tuturnya dengan tegas.(mui)
Editor Restu