Catatan:
Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (berbagai sumber)
Penyunting: Yayu







