WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor), judi online, penyelundupan, dan pelanggaran di sektor pangan, Kamis (21/11/2024) pagi di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kota Banjarbaru.
Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 18 hari atau dari tanggal 1 November hingga 18 November 2024.
Terdiri dari Tipidkor 11 kasus, judi online 16 kasus, penyelundupan 17 kasus, dan pangan 2 kasus.
Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.
Berkat ini pula, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 15.099 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dalam kesempatan ini mengatakan kasus Tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran negara senilai Rp. 7.421.744.250,-.
“Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan” imbuhnya.
Beliau menambahkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.