WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI menyoroti tindakan Polri terkait penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang. Pasalnya, anggota Propam yang bertugas tidak memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
Hal itu disayangkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Menurutnya, pelaku penembakan ibarat pejabat kepolisian saat dibawa personil Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Habiburokhman menegaskan, Propam yang menangani kasus tersebut harus dievaluasi. Karena, menurutnya, pada saat itu Kabagops tersebut harus diborgol sesuai standar operasional prosedur alias protap yang berlaku bagi tersangka.
Baca juga: Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember
“Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol karena sudah melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penembakan berujung tewasnya Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi di tempat parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.