Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini, diantaranya: Pemerintah daerah wajib memberikan hak bidang pekerjaan, Menjamin hak anak dalam pendidikan, Menjamin kesetaraan gender dan responsive gender, Memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Thania Ang)
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Terus Meletus Disertai Gemuruh dan Gempa
Editor: Sidik Purwoko