Sejak awal tahun 2024, Operasi Jagratara telah menjaring lebih dari 3.000 WNA yang melanggar aturan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya arus pendatang, khususnya di sektor pariwisata dan investasi.
Baca juga: Berpihak Pada Rakyat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Direspon Positif Dunia
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi berencana meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Sistem digitalisasi akan diterapkan untuk memperketat proses izin tinggal dan melacak potensi pelanggaran secara lebih efektif.
“Pengawasan berbasis teknologi adalah bagian dari transformasi layanan imigrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien,” tutup Godam. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko