WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat ratusan warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara. Mereka terjaring di ratusan lokasi di Indonesia pada 12–15 November 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam mencatat, 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang berlangsung di 270 lokasi di seluruh Indonesia. Operasi ini difokuskan pada penegakan aturan keimigrasian, terutama pelanggaran izin tinggal. Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.
“Sebanyak 128 dari 687 WNA yang terjaring menjalankan aktivitas yang melanggar aturan, seperti bekerja tanpa izin, berdagang, hingga indikasi prostitusi,” ujar Godam seperti dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Operasi Jagratara sendiri melibatkan 50 unit pelaksana teknis keimigrasian. Dari hasil operasi, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 92 WNA, disusul Batam (64) dan Tanjung Priok (48).
Baca juga: Jakarta Sampai Hari Ini Masih Ibukota, Artinya Kata Mendes, IKN…
Godam menekankan pentingnya operasi ini untuk menegakkan hukum, mencegah potensi pelanggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian.
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto menyatakan bahwa Operasi Jagratara menjadi upaya strategis untuk memberikan efek jera.
“Operasi ini tidak hanya melindungi keamanan nasional, tetapi juga memastikan pendatang asing mematuhi hukum Indonesia,” ujar Agus.