“TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) nya harus produk Indonesia dan harus diserahkan kepada UMKM kalau diserahkan lagi kepada perusahaan besar apa manfaatnya ini bisa menggulirkan pergerakan ekonomi kita yang sangat luar biasa ketika pelakunya ini adalah UMKM,” ujarnya.
Terkait kenaikan PPN 12 persen, Evita meminta Pemerintah kembali mengkaji ulang meski merupakan amanat dari UU HPP.
Hal ini masih dimungkinkan mengingat dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
“Jadi Pemerintah masih bisa punya kewenangan untuk mengubahnya, misalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Pemerintah harus bijaksana melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat,” tutup Evita. (ernawati)
Editor: Erna Djedi