WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi pendidikan kembali soroti program Wajib Belajar 12 Tahun yang masih belum berhasil diterapkan di Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, ditemui usai menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/11/2024).
Jihan mengungkapkan, Komisi IV memperjuangkan program ini untuk diterapkan di Kalsel adalah agar generasi muda di Kalsel minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sehingga menghasilkan generasi banua yang bermutu dan berkualitas.
Senada dengan Jihan, Wakil Ketua Komisi IV, H. Gusti Sukma Alamsyah mengatakan program wajib belajar 12 tahun ini merupakan program yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah sejah tahun 2013 sebagai lanjutan dari PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun namun di Provinsi Kalsel belum maksimal penerapannya.
“Di Provinsi Kalsel angkanya masih di bawah 10 tahun. Tahun 2023 saja diketahui data dari BPS bahwa angka rata-rata lama sekolah di Provinsi Kalsel baru mencapai 8,55 tahun saja, hal ini menjadi concern kami di Komisi IV,” tutur Iskandar.
Usai berdialog bersama Disdik Kabupaten Kapuas, ada beberapa strategi yang akan diupayakan Komisi IV untuk mencapai wajib belajar 12 tahun tersebut, salah satunya dengan menambah jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalsel serta memberikan pemahaman atau sosialisasi sejak dini kepada siswa dan orangtua siswa agar timbul kesadaran tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan.